MOTOR Plus-online.com - Bikers bisa bernafas lega, rencana tarif ojol naik sampai 30 persen mundur alias ditunda, simak beberapa faktanya.
Kabar penting buat bikers, terutama yang berprofesi sebagai driver ojek online alias driver ojol dan sering memakai aplikasi ojol.
Awalnya kebijakan kenaikan tarif ojol akan berlaku per 14 Agustus 2022, namun mundur menjadi 29 Agustus 2022.
Aturan tentang kenaikan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
pengunduran penerapan tarif terbaru ojol dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
"Diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).
Simak daftar tarif ojol terbaru yang akan berlaku:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)