MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira untuk pemilik pelat nomor kendaraan A.
Pasalnya Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
Pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Selain pemutihan pajak, terdapat juga gratis denda bea balk kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, kebijakan ini diharapkan mampu menyadarkan para wajib bajak untuk membayar pajak kendaraan.
"Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita, kita melajkukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar dikutip dari Kompas.com.
Muktabar menambahkan, penghapusan denda dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten disaat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik.
Kesempatan ini, lanjut Muktabar, bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak sehingga tidak membebani dan menunaikan kewajibannya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai 30 September 2022 di Wilayah Ini, Catat Syaratnya
"Dengan itu maka secara data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus di bayar sedapat mungkin kita menjadi balance," ujarnya.