Find Us On Social Media :

ETLE Mobile Incar Motor atau Mobil yang Parkir Sembarang di Pinggir Jalan atau Trotoar

By Aong, Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:47 WIB
Ilustrasi ETLE mobile mengincar kendaraan parkir pinggir jalan (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor atau mobil harap waspada jangan sembarang parkir.

ETLE Mobile incar motor atau mobil parkir sembarang di pinggir jalan atau trotoar awas lupa bisa kena.

Parkir sembarang bisa kena tilang elketronik atau ETLE berlaku di 

Kota Semarang, Jawa Tengah.

Yang parkir sembarang akan terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengimbau agar warga Kota Semarang atau pendatang tidak parkir sembarangan karena terekam melalui ETLE Mobile.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, maka pelanggaran tersebut akan diambil gambarnya melalui kamera telepon genggam," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Nantinya, pelanggaran tersebut kemudian diunggah pada aplikasi ETLE Mobile yang telah terpasang.

Setelah pelanggaran tersebut tercatat, surat tilang akan langsung dikirim pada alamat rumah pelanggar.

Baca Juga: ETLE Mobile Mulai Berlaku di Sumatera Utara, Ratusan Pemotor Melanggar Bakal Dikirim Surat Tilang