MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor atau mobil harap waspada jangan sembarang parkir.
ETLE Mobile incar motor atau mobil parkir sembarang di pinggir jalan atau trotoar awas lupa bisa kena.
Parkir sembarang bisa kena tilang elketronik atau ETLE berlaku di
Kota Semarang, Jawa Tengah.
Yang parkir sembarang akan terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengimbau agar warga Kota Semarang atau pendatang tidak parkir sembarangan karena terekam melalui ETLE Mobile.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, maka pelanggaran tersebut akan diambil gambarnya melalui kamera telepon genggam," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Nantinya, pelanggaran tersebut kemudian diunggah pada aplikasi ETLE Mobile yang telah terpasang.
Setelah pelanggaran tersebut tercatat, surat tilang akan langsung dikirim pada alamat rumah pelanggar.
Baca Juga: ETLE Mobile Mulai Berlaku di Sumatera Utara, Ratusan Pemotor Melanggar Bakal Dikirim Surat Tilang