Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Masih Berlaku di 8 Provinsi, Apakah Termasuk Daerah Kamu

By Ahmad Ridho, Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:37 WIB
Buruan diurus sekarang, pemutihan pajak motor masih berlaku sampai 31 Desember 2022, ada di 8 Provinsi. (Serambinews.com)

MOTOR Plus-online.com - Tersenyum para penunggak pajak motor, pemutihan pajak motor ternyata masih ada di 8 daerah ini, buruan diurus.

Tunggu apalagi kesempatan langka pemutihan pajak motor.

Dari 8 daerah yang masih memberlakukan pemutihan pajak motor bahkan ada yang sampai akhir Desember 2022 mendatang.

Para penunggak pajak motor langsung ke Samsat terdekat untuk pengurusan pajak motornya.

Tapi dicek dulu apakah dari 8 Provinsi yang masih ada pemutihan pajak motor termasuk di daerah kamu.

Sebelum mengurus pemutihan pajak motor, ada baiknya disiapkan beberapa persyaratannya.

Hal ini untuk memudahkan proses pemutihan pajak motor.

Siapkan KTP pribadi, STNK dan BPKB motor sebelum ke Samsat terdekat.

Baca Juga: Catat Tanggalnya Pemutihan Pajak Motor Berlaku di Banten, Bisa Bayar di Minimarket Terdekat

Berikut ini 8 Provinsi yang masih berlaku pemutihan pajak motor.