Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor di Bengkulu Sampai 30 November 2022, Pemilik Motor Bisa Manfaatkan 3 Program Ini

By Ahmad Ridho, Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:44 WIB
Pemutihan pajak motor di Bengkulu berlaku dari 1 Agustus 2022 sampai 30 November 2022 mendatang, buruan diurus pajak motor Anda. (Kompas.com)

 

MOTOR Plus-online.com - Gubernur Bengkulu menggelar program pemutihan pajak motor yang berlaku sampai 30 November 2022 mendatang.

Buruan ke Samsat terdekat mumpung pemutihan pajak motor di Bengkulu masih lama.

Jangan sampai lupa sebelum masa berlaku pemutihan pajak motor di Bengkulu habis.

Jangan lupa siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum melakukan pemutihan pajak motor di Samsat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di sejumlah wilayah, salah satunya Bengkulu.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2022 sampai 30 November 2022.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan, bahwa program ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat agar teregistrasi kewajiban daftarnya di Bengkulu, serta mengantisipasi tindak kriminalitas.

"Yang lebih penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Terlebih kendaraan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu harus membayar pajak di Bengkulu," ucap Rohidin seperti dikutip Samsat Bengkulu, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Masih Berlaku di 8 Provinsi, Apakah Termasuk Daerah Kamu

Program pemutihan pajak di tiap wilayah umumnya berbeda-beda.