Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Menyapa Pemotor di Kepulauan Riau, Ada Diskon Tunggakan PKB 50 Persen

By Ahmad Ridho, Sabtu, 27 Agustus 2022 | 08:45 WIB
Pemutihan pajak motor berlaku di Kepulauan Riau sampai akhir November 2022 mendatang, buruan diurus. (foto ilustrasi) (Tribun Jogja)

 

MOTOR Plus-online.com - Siapkan KTP, STNK dan BPKB pemutihan pajak motor berlangsung di Kepulauan Riau, banyak keuntungan termasuk diskon 50 persen.

Ayo buruan dicek STNK motor apakah masih aktif atau sudah mati pajaknya.

Mumpung pemutihan pajak motor masih berlangsung, buruan ke Samsat terdekat.

Masyarakat Kepulauan Riau bisa bernapas lega dengan program pemutihan pajak motor ini.

Banyak keuntungan yang didapat pemilik yang pajak motornya sudah mati di program pemutihan pajak motor kali ini.

Dikutip dari Kompas.com, program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Secara rinci, penghapusan sanksi administrasi selama lima tahun terakhir sebesar 100 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pada program pertama, diskon untuk tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen.

Baca Juga: Banyak Banget Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Motor, Termasuk DKI Jakarta?

Sedangkan pada program kedua diskonnya lebih kecil, menjadi 30 persen.