MOTOR Plus-online.com - Ingat besok tarif ojek online alias ojol resmi naik, siapkan uang lebih simak daftar lengkapnya.
Tarif ojek online naik resmi berlaku besok Senin (29/8/2022).
Tarif ojek online naik diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Tarif ojol naik, brother harus siapin uang lebih nih.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno mengatakan, setelah terbitnya Kepmenhub Nomor KP 564/2022 pada 4 Agustus 2022, maka Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.
Hendro menyebut, awalnya dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis, pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.
Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.
Mengingat moda angkutan ojek online atau ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Viral, Video Driver Ojol Dipalak Opang Rp 50 Ribu Tiap Ambil Penumpang Di Stasiun Pondok Ranji
"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro yang kembali ditulis Minggu (28/8/2022).