MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget wilayah pemberlakuan pelat nomor putih makin luas, apakah yang masih pakai pelat hitam akan ditilang polisi?
Aturan pemberlakuan pelat nomor putih pada kendaraan pun sudah dilakukan sejak Juni 2022.
Penerapan pelat nomor dengan warna dasar putih terbaru dilakukan di wilayah Satlantas Polresta Solo dan Kota Solo.
Kebijakan tersebut diberlakukan per Agustus 2022.
Pelat nomor putih berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di wilayah tersebut.
Adapun pelat nomor putih bagi kendaraan roda 4 mulai didistribusikan per 10 Agustus 2022, setelah diterima pada 9 Agustus 2022.
Sementara itu, pelat nomor roda dua mulai didistribusikan per 16 Agustus 2022, setelah diterima pada 15 Agustus 2022.
Pertanyaannya, bikers yang masih memakai pelat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih bakal ditilang atau enggak nih?
Baca Juga: Aturan Pelat Nomor Putih Untuk Motor Berlaku di Daerah Ini, Jangan Nekat Ubah TNKB Sendiri
Pendistribusian pelat nomor putih itu dilakukan usai stok pelat nomor untuk Kota Solo habis.