MOTOR Plus-Online.com - Beberapa bulan lalu realisasi perubahan warna pelat nomor warna hitam ke putih diresmikan.
Perubahan pelat nomor warna putih kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilakukan secara bertahap.
Sejumlah daerah di Indonesia telah mengikuti arahan ini satu per satu.
Wilayah Kota Solo kini sudah berlaku pergantian warna pelat warna hitam ke putih.
Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso membenarkan soal ini.
Pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 telah distribusikan Satlantas Polresta Solo.
Pendistribusian itu dipercepat sebab stok pelat warna hitam di Kota Solo sudah habis.
Pelat nomor putih kendaraan roda 4 mulai didistribusikan per 10 Agustus 2022, setelah diterima pada 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Syarat Ubah STNK dan Plat Nomor Untuk Konversi Motor Listrik, Siapkan Uang Segini
Sedangkan pelat nomor roda dua mulai didistribusikan per 16 Agustus 2022, setelah diterima pada 15 Agustus 2022.