MOTOR Plus-online.com - Jika melanggar aturan lalu-lintas akan kena tilang dan STNK atau SIM diambil jadi barang bukti.
Untung SIM atau STNK yang disita jika kena tilang, polisi beri jawaban mana yang lebih penting untuk ditahan.
Seperti kita tahu polisi akan beri sanksi tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat melakukan penilangan seperti di razia, polisi memberi surat tilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar sebagai jaminan.
Lalu mengapa polisi lebih memilih SIM ketimbang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk dijadikan jaminan tilang?
Kanit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto menjelaskan nantinya surat-surat berkendara akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, petugas sendiri yang akan menentukan, SIM atau STNK yang akan disita atau ditahan saat razia lalu lintas.
Baca Juga: Jalanan Bukan Kafe, Ingat Ngobrol Sesama Pengendara Motor Bisa Kena Tilang