Find Us On Social Media :

Urai Penumpukan Pemotor, Dishub DKI Jakarta Godok Aturan Pembagian Jam Kantor

By Erwan Hartawan, Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:45 WIB
Foto ilustrasi kemacetan di Jakarta. (GridOto.com/Rudy Hansend)

MOTOR Plus-Online.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ingin pengurai penumpukan pemotor saat jam pulang kerja.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir menjelaskan pihaknya tengah menggodok pembagian jam kerja kantor.

Menurutnya, Dishub terus melakukan pembahasan intens bersama Polda Metro Jaya, KemenPAN-RB, dan pihak lainnya.

“Belum, masih dibahas antara tim Kemenpan, Polda, dan sektor terkaitnya,” kata Chaidir dikutip dari ntmcpolri.info.

Chaidir menuturkan sejauh ini pembahasan bersama pemerintah pusat mengarah ke hal positif.

Prinsipnya, menurut dia, upaya pengaturan jam ngantor ini diyakini mencegah terjadinya kemacetan.

Chaidir kemudian mengatakan dalam kebijakan baru, akan diatur mengenai jam kerja hingga pembagian work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Adapun kebijakan terbaru yang sedang digodok akan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB.

Baca Juga: Bikin Geger, Video Oknum Dishub Gelar Razia Layaknya Polisi, Kabur Saat Ditegur Warga

“Prinsipnya positif. Artinya, positif untuk melakukan pencegahan kemacetan dengan mengatur jam kerja seperti yang adanya WFH, kerja di kantor, itu udah dibagi persentasenya,” sambungnya.