MOTOR Plus-Online.com - Ban motor memicu seorang pria di Kabupaten Madiun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pemilik bengkel berinisial ME (30) tak mengira dirinya akan didatangi Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun.
Ia ditangkap kepolisian saat sedang ada di bengkelnya yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Setelah diselidiki kepolisian terbukti ME menyimpan narkoba jenis sabu.
Uniknya ME menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah ban dalam motor yang ada di bengkel miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Madiun AKP Rudi Darmawan membenarkan penangkapan pelaku.
Ia menyatakan polisi menyita 14,54 gram sabu dari tangan ME.
“Tersangka membungkus narkoba dalam kertas kemudian dimasukkan ke dalam ban dalam sepeda motor."
Baca Juga: Apes Ban Motor Matic Botak Sebelah, Penyebabnya Gegara Hal Sepele
"Selanjutnya ban sepeda motor itu dijahit oleh tersangka agar tidak mencurigakan."