MOTOR Plus-online.com - Asyik, Ketua IMI Bambang Soesatyo akan mendesak pemerintah untuk membuat peraturan legalitas motor modifikasi agar bebas melintas di jalan raya.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet, jika peraturan ini diterapkan harapannya akan semakin banyak kendaraan modifikasi yang beredar di jalan raya.
"Sebentar lagi kita akan mencoba mengatur bahwa kendaraan modifikasi bisa dipakai di jalan raya," buka Bamsoet saat pembukaan Otobursa Tumplek Blek 2022, Sabtu (03/09/2022).
"Nanti nomor sasis dan mesin bukan lagi masalah utama," ungkapnya.
Bamsoet melanjutkan, bahwa dalam dunia modifikasi mengganti mesin dan sasis sudah merupakan hal biasa.
Ditambah saat ini tren modifikasi di luar negeri sudah bergeser ke arah kendaraan listrik.
"Tapi di Indonesia masih terkurung dengan aturan perundang-undangan yang ada bahwa sasis kemudian nomor mesin wajib sama, nanti ke depan tidak ada lagi," jelas Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, nantinya kendaraan hasil modifikasi bisa digunakan di jalan raya hanya berpatokan nomor Vehicle Identification Number (VIN) saja.
Baca Juga: Campus Motolympic Kontes Modif Buat Mahasiswa, Pemenangnya Keren Semua
"Nanti akan menggunakan nomor VIN itu yang menjadi patokan sebuah kendaraan," tutupnya.
Ya, modifikasi motor memang semakin berkembang di Tanah Air, dengan munculnya bengkel modifikasi hingga ramainya pameran otomotif.
Dengan maraknya motor-motor modifikasi tersebut timbul masalah terkait legalitas kendaraan.
Hal ini terjadi lantaran para modifikator sering mengubah bagian mesin hingga sasis.
Sehingga kendaraan hasil modifikasi ini tidak bisa digunakan di jalan raya, karena menggunakan nomor mesin dan nomor rangka yang berbeda.