MOTOR Plus-online.com - Motor telat bayar pajak 2 tahun jadi bodong, cepet ikut program pemutihan pajak motor di Jawa Tengah.
Kabar gembira untuk warga Jawa Tengah karena berlangsung pemutihan pajak motor.
Pemilik motor yang pajaknya mati bisa segera ke Samsat terdekat untuk proses pengurusan pajak motor.
Program pemutihan pajak motor di Jawa Tengah ini berlaku mulai 7 September 2022 sampai 22 November 2022.
Kalau lupa, motor bisa jadi bodong atau datanya akan dihapus di Samsat.
Segera siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum ikut pemutihan pajak motor di Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dikarenakan adanya penghapusan saksi.
Pemutihan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.
Baca Juga: Warga Tangsel Girang Pemutihan Pajak Motor di Banten September 2022, Cek Biaya Balik Nama Motor
Program pemutihan berlaku untuk pengapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.