MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget tarif ojol naik mulai hari ini, simak daftar biaya jasa batas atas dan bawah yang terbaru nih.
Kabar penting buat bikers, terutama yang sering pakai jasa ojek online alias ojol, atau juga para driver ojol.
Soalnya, tarif ojol naik dan berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022).
Kenaikan tarif ojol menyusul dengan harga BBM yang juga naik pada 3 September 2022.
Sempat ditunda pada Agustus 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojol.
Adapun naiknya tarif ojol karena mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
Seperti yang dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dikutip dari Kontan.co.id.
Terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, menjadi 15 persen.