Motor Plus-online.com - Pertalite hanya akan digunakan motor dan angkutan umum, Ombudsman RI memberi dukungan.
Saat ini pemerintah sedang merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Perpres tersebut bersisi tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Nantinya, peraturan tersebut akan mengatur ketentuan pembelian BBM bersubsidi.
Terkait hal tersebut, Ombudsman RI mendukung pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Mereka menyarankan pembelian Pertalite hanya untuk motor dan angkutan umum saja.
Dikutip dari Kompas.com, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai, pembatasan penggunaan Pertalite perlu mempertimbangkan jenis kendaraan yang mayoritas digunakan masyarakat.
Ia menjelaskan, motor dan angkutan umum menjadi kendaraan yang paling sering digunakan masyarakat.
Baca Juga: Harga Pertalite Naik Rp 10.000, Menteri Zulkifli Hasan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil
"Maka pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum itu sudah tepat."