Find Us On Social Media :

Debt Collector Bisa Dihukum Pidana Jika Langgar Aturan OJK Berikut Ini

By Ilham Ega Safari, Senin, 12 September 2022 | 10:05 WIB
Debt collector rampas motor paksa dan kekerasan bisa langgar aturan baru OJK (istimewa)

MOTOR Plus-Online.com - Para pekerja debt collector atau mantel bisa dihukum pidana jika melanggar aturan baru OJK.

Kabar buruk soal debt collector saat menarik motor nunggak kredit masih bersliweran dan dengan mudah kita jumpai.

Dalam tahun ini saja sudah ada beberapa kasus viral mengenai permasalahan ini.

Biasanya karena saat menarik paksa motor yang menunggak kredit dengan cara memaksa.

Tak jarang juga ada yang oknum debt collector turun tangan dengan cara kekerasan agar pemilik menyerahkan motornya.

Tapi tak semuanya, hanya segelintir oknum debt collector yang melakukan hal itu.

Tetapi rentetan masalah itu sudah terlanjur membuat masyarakat resah.

Di sisi lain pekerjaan debt collector memang seperti itu dengan menunggu intruksi atasan (pihak dealer atau penjual kendaraan).

Baca Juga: Video Debt Collector Di Kelapa Gading Tak Berkutik Digrebek Polisi 

Mengenai masalah itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan baru.