MOTOR Plus-online.com - Pelanggar lalu lintas enggak berkutik, Polisi akan menggunakan drone untuk melakukan tilang ETLE.
Seperti yang kita ketahui, Korlantas Polri terus mengembangkan penegakan hukum berbasis IT bagi pelanggar lalu lintas.
Salah satunya melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) 'Drone Patrol'.
Dimana Drone Patrol itu nantinya akan merekam aktivitas para pengendara motor dan mobil di jalan raya.
Hal ini seperti disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.
"Hari ini kami melakukan uji coba ETLE dengan menggunakan Drone Patrol," kata Aan Suhanan lewat Instagram pribadinya, Selasa (13/9/2023).
Aan menambahkan, dengan alat tersebut para pelanggar tidak akan bisa lagi berinteraksi dengan petugas di lapangan.
Namun Aan belum bisa memastikan kapan penindakan melalui drone patrol itu akan diterapkan.
Baca Juga: ETLE Mobile Dengan Kamera HP Berlaku Di Surabaya, Perhatian Buat Bikers Jawa Timur
Sebelumnya, Aan Suhanan mengungkapkan, bahwa sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya, dikutip dari laman NTMC Polri beberapa waktu lalu.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.
Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.