MOTOR Plus-online.com - Banyak yang penasaran motor dan mobil apa saja yang akan dilarang isi Pertalite dan Solar.
Sudah pasti berikut daftar motor dan mobil yang tidak bisa isi Pertalite versi BPH Migas supaya jelas.
Aturan tersebut berdasarkan revisi dari Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Walau masih menunggu revisi Perpres tersebut namun pihtoak BPH Migas sudah memastikan motor dan mobil yang tidak bisa isi Pertalite.
Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman menyebut masih belum tahu soal jenis mobil apa saja yang dilarang.
Namun, dia memastikan kalau larangan itu akan menyasar mobil dinas dan kendaraan mewah.
"Kalau mobil dinas, BUMN, itu ya pakai non subsidi," tegasnya.
Mobil dinas dan motor dinas pelat merah milik pemerintah bisa dilarang isi Pertalite.
Baca Juga: Bos Pertamina Kasih Tahu Aturan Mobil dan Motor Apa Saja yang Dilarang Isi Pertalite dan Solar
Baca Juga: Isi Pertalite Rp 215 Ribu Tapi di Kuitansi Ada Angka Rp 500 Ribu, Pertamina Kasih Jawaban