MOTOR Plus-online.com - Ombudsman RI menjelaskan kenapa cuma motor dan angkutan umum yang bisa beli Pertalite, apakah kendaraan lain dilarang.
Harga Pertalite resmi naik dari Rp7.650 menjadi Rp10 ribu.
Kenaikan harga Pertalite resmi berlaku sejak Sabtu (3/9/2022) lalu.
Setelah ada kenaikan harga, Pertalite dibatasi penggunaannya hanya untuk kendaraan tertentu.
Tapi kemudian muncul dukungan dari Ombudsman RI cuma motor dan angkutan umum yang boleh beli Pertalite di SPBU.
Ombudsman RI mendukung pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Hal yang disarankan adalah pembelian Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum.
Adapun saat ini pemerintah sedang merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang nantinya akan mengatur ketentuan pembelian BBM bersubsidi.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai, pembatasan penggunaan Pertalite perlu mempertimbangkan jenis kendaraan yang mayoritas digunakan masyarakat.