MOTOR Plus-online.com - Enggak main-main alias serius, Presiden Jokowi wajibkan pakai kendaraan listrik buat operasional pemerintah pusat dan daerah, simak aturannya.
Tentunya menjadi kabar bagus buat bikers, apalagi para penggemar motor listrik hingga kendaraan listrik.
Soalnya, Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi supaya memakai kendaraan listrik sebagai operasional pemerintah pusat dan daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Untuk penggunaan kendaraan listrik dengan basis baterai bisa melalui skema pembelian, sewa, maupun konversi dari kendaraan bermotor bakar.
"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi diktum ketiga Inpres Nomor 7 Tahun 2022.
Arahan penggunaan kendaraan listrik ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," isi diktum pertama Inpres Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Semua BUMN Gunakan Kendaraan Listrik
Untuk pengadaan kendaraan listrik operasional pemerintah, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sementara, pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.
Andai instruksi penggunaan kendaraan listrik itu juga berlaku ke warga sipil, bikers setuju atau enggak nih?