MOTORPlus-online.com - Pemilik motor senang ada pemutihan pajak motor di Jakarta, berlaku sampai Desember 2022 mendatang.
Jangan lupa siapkan persyaratan sebelum mengikuti program pemutihan pajak motor kali ini.
Bawa KTP, STNK dan BPKB untuk pengurusan pajak motor atau proses balik nama kendaraan.
Pemilik yang pajak motornya sudah kadaluwarsa segera urus ke Samsat terdekat.
Pemutihan pajak motor di Jakarta berlangsung dari kemarin, Kamis (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022 mendatang.
Badan Pendapatan Daerah (DKI) Jakarta menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa program pemutihan pajak ini dilakukan agar masyarakat bisa melunasi kewajiban perpajakan.
“Agar wajib pajak dapat terbantu dan melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta.” kata Lusiana, Rabu (14/9/2022), seperti dikutip dari Antara.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).