MOTOR Plus-online.com - Moge bodong kembali jadi incara Polisi, siap berikan hukuman yang tegas bagi para pengguna dan pemiliknya.
Urusan surat menyurat motor gede alias moge, merupakan permasalah lama cukup berlarut-larut.
Saat ini tidak sedikit moge yang beredar dijalanan tanpa surat resmi alias moge bodong.
Hal itu kini kembali menjadi sorotan oleh pihak kepolisian di Makassar.
Dikutip dari kompas.com, Polrestabes Makassar, Sulawesi Tenggara, menyatakan akan menindak tegas moge yang jalan tanpa surat-surat resmi.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas moge bodong di jalan.
Pihaknya memberikan waktu satu pekan kepada pemilik moge untuk mengurus surat-surat.
"Saya memberikan waktu kepada seluruh pemilik kendaraan motor besar atau moge 7x24 jam, wajib mendaftarkan dirinya apabila kendaraan tersebut belum terdaftar ke Samsat, 7x24 jam," kata Zulanda dikutip Senin, (19/9/2022).
Baca Juga: ART Dara Arafah Curi Brangkas Rp 700 Juta, Uang Dipakai Buat Beli Moge 4 Silinder
Pernyataan itu dikeluarkan dalam video yang viral, usai Polrestabes Makassar mengamankan sebanyak 20 unit mobil berknalpot brong saat melakukan razia sekitar pukul 03.00 Wita, Minggu (18/9/2022).