MOTOR Plus-online.com - Di jalanan sudah mulai banyak kendaraan yang pakai pelat putih sesuai aturan baru.
Daftar wilayah yag sudah terapkan pelat nomor kendaraan putih apakah yang masih hitam akan ditilang oleh polisi.
Seperti diketahui warna dasar pelat nomor yang asalnya hitam akan beralih ke putih.
Seperti diatur Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45, dijelaskan pelat nomor kendaraan bermotor, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah jadi putih dengan tulisan hitam.
Bertujuan mengefektifkan penerapan ETLE, menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Jadi, wilayah mana saja yang sudah mulai menerapkan pelat nomor putih?
Menanggapi hal tersebut, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat ini material untuk pelat berwarna putih sudah banyak diproduksi di semua wilayah.
Baca Juga: Vespa 946 Christian Dior di Vietnam Ini Tembus Rp 2 Miliar Lebih, Punya Pelat Nomor Cantik!
Baca Juga: Bikers Jangan Buru-buru Ganti Pelat Nomor Putih, Ini Penjelasan Polisi