MOTOR Plus-Online.com - Regulasi semakin jelas, Kemenhub siapkan subsidi bagi konversi motor listrik.
Pemerintah terus menggenjot angka pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.
Sebagai upaya mempercepat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan memberi subsidi biaya konversi motor listrik.
Konversi itu ditujukan bagi kendaraan yang mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) jadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Regulasi yang mengatur konversi kendaraan listrik sudah semakin jelas, bahkan beberapa sudah ditertibkan oleh Kemenhub.
Pertama, Peraturan Menhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Sementara untuk kendaraan selain motor, seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya telah diatur dalam Peraturan Menhub Nomor No 15 Tahun 2022.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan langsung terkait subsidi konversi kendaraan bensin ke listrik.
"Kami bersama kementerian/lembaga dan unsur terkait tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik, khususnya untuk sepeda motor," ujarnya, Senin (19/9/2022).