MOTOR Plus-online.com - Untuk membuat masyarakat tertib berlalu lintas akan dilakukan razia lewat ETLE.
Berlaku dua hari lagi tilang elektronik akan mengincar 10 pelanggaran ini jangan sampai lengah dendanya lumayan.
Seperti kita tahu, ETLE atau tilang elektroik tidak hanya ada di kota besar namun juga sudah berlaku di kota-kota kecil bahkan luar Jawa.
Adapun yang akan dilakukan tilang elektronik atau ETLE dalam waktu 2 hari lagi yaitu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Akan berlaku mulai Kamis 22 September 2022 dengan 16 kamera yang sudah terpasang di ibu kota Provinsi Sultra itu.
Kamera itu terdiri dari 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan enam kamera ETLE.
Kamera terpasang mulai dari simpang batas Kota Kendari-Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di Ranomeeto hingga Jembatan Teluk Kendari.
Selain titik kamera terpasang tersebut, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Ditlantas Polda Sultra juga menyiapkan 2 kamera ETLE mobile.
Baca Juga: Banyak Daerah Sudah Menerapkan Tilang Elektronik Dengan HP Begini Kelemahannya Menurut Pengamat
Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Enggak Berkutik, Polisi Bakal Pakai Drone Untuk Tilang ETLE