MOTOR Plus-online.com - Untuk mempercepat peralihan motor bensin jadi motor listrik Kemenhub melakukan percepatan.
Bagi yang motornya mau dikonversi jadi tenaga listrik akan dikasih subsidi oleh pemerintah jadi murah.
Usulan percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tersebut Kemenhub sudah menerbitkan regulasi.
Pertama, melalui Peraturan Menhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Sedangkan selain motor, seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya telah diatur dalam Peraturan Menhub Nomor No 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Kami bersama kementerian/lembaga dan unsur terkait tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik, khususnya untuk sepeda motor," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, Senin (19/9/2022).
Budi juga mengatakan, pemberian subsidi untuk kebutuhan konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik," ujar Budi.
Baca Juga: Mau Daftar Jadi Bengkel Konversi Motor Listrik? Ternyata Begini Persyaratannya
Baca Juga: Motor Listrik Zero DSR Jadi Kendaraan Polisi untuk KTT G20 di Bali, Ini Spesifikasi dan Harganya