MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan lupa dengan syarat perpanjang SIM motor terbaru September 2022, tunggu apalagi siapkan uang segini untuk biaya perpanjang SIM.
Kabar penting buat bikers, terutama para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), pastikan tidak lupa perpanjang SIM.
Jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM yang brother punya, walaupun cuma lewat dari satu hari.
Soalnya, bukan tidak mungkin brother akan disuruh bikin SIM baru, yang mengharuskan lewati ujian teori dan praktik.
Perlu brother ketahui, sebelumnya ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Saat ini, masa berlaku SIM 5 tahun dari penerbitannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.
Baca Juga: Bikers Wajib Paham, SIM Motor Listrik Ternyata Ada Beberapa Jenis
Berikut syarat perpanjang SIM motor alias SIM C:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi
Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya biaya perpanjang SIM C alias SIM motor sebesar Rp 75.000.
Namun perlu diingat selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Total biaya perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = Rp 210.000.
Selain siapkan uangnya, pastikan brother juga sudah menyiapkan persyaratan di atas sebelum perpanjang SIM.