Find Us On Social Media :

Syarat Perpanjang SIM Motor, Awas Denda Tidak Bawa Atau Enggak Punya SIM Beda Jauh

By Galih Setiadi, Kamis, 22 September 2022 | 10:30 WIB
Foto ilustrasi. Syarat perpanjang SIM motor terbaru, denda enggak bawa dengan tidak memiliki SIM beda jauh. (TribunBanyumas.com)

MOTOR Plus-online.com - Perhatikan syarat perpanjang SIM motor, ternyata denda tidak membawa atau enggak punya SIM beda segini buruan dicek.

Kabar penting buat bikers khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) motor alias SIM C.

Jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM, walaupun cuma lewat sehari saja.

Soalnya, brother bisa disuruh bikin SIM baru lagi kalau perpanjang SIM lewat dari masa berlaku.

Perlu brother ketahui, sebelumnya ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Saat ini, masa berlaku SIM 5 tahun dari penerbitannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.

Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.

Baca Juga: Bikers Wajib Paham, SIM Motor Listrik Ternyata Ada Beberapa Jenis

Simak syarat perpanjang SIM di bawah ini: