Find Us On Social Media :

Ganti Pelat Nomor Hitam yang Hilang Jadi Putih Ternyata Syaratnya Mudah dan Murah

By M. Adam Samudra,Aong, Kamis, 22 September 2022 | 23:02 WIB
Gambar ilustrasi. Penerapan pelat nomor putih meluas, pelat hitam bakal ditilang? (NTMC Polri)

MOTOR Plus-online.com - Di sejumlah daerah kini sudah mengeluarkan pelat nomor latar belakang putih untuk menunjang ETLE.

Ganti pelat nomor hitam yang hilang jadi putih ternyata syratnya mudah dan murah segera urus agar aman. 

Pelat nomor motor atau mobil yang hilang berisiko tidak aman karena bisa ditilang atau tidak mudah dilacak bila dicuri.

Nopol kendaraan yang hilang terjatuh atau rusak bisa langsung diurus untuk bisa mendapatkan pengganti baru.

Jika masa berlakunya dekat dengan pengurusan pajak lima tahunan, bisa sekalian dilakukan pergantian pelat nomor putih.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto.

"Jika pelat nomor tersebut hilang pergantian bisa langsung mendapatkan pelat nomor putih. Tapi tentu harus membayarkan PNBP," kata Kombes Pol Priyanto, Selasa (20/9/2022).

"Tapi, sebelum masa pelat nomor belum habis mau ganti putih bisa saja, tapi yaitu harus bayar PNBP. Namun sebenarnya pada prinsipnya pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan pajak 5 tahun, kendaraan baru dan mutasi," jelasnya.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Ini Dia Jenis-jenis Pelat Nomor Yang Berlaku Pada Kendaraan Listrik

Baca Juga: Benarkah Pelat Nomor Kendaraan Dibeli Cash dan Kredit Ada Perbedaan, Polisi Kasih Penjelasan Sebenarnya