MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira untuk warga Jambi karena ada pemutihan pajak motor.
Artinya pemilik kendaraan di Jambi bisa membayar tanpa harus dikenakan biaya tambahan karena telat membayar pajak.
Program pemutihan digelar selama tiga bulan mulai 19 September – 19 Desember 2022.
Pemutihan ini berlaku di seluruh Samsat di Provinsi Jambi.
Mengutip dari NTMC Polri, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menjelaskan pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara Pemutihan Pajak Kendaraan agar masyarakat wajib bayar pajak.
“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” ujarnya.
Ia kemudian merinci pemutihan Pajak Kendaraan yang ditanggung yakni pajak kendaraan yang mati diatas dua tahun dan bebas Biaya Balik Nama.
“Pajak mati diatas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” jelasnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Akan Berakhir Bulan September 2022, Catat Daerah Mana Saja
Dhafi pun mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini.