MOTOR Plus-online.com - Buruan manfaatkan program pemutihan pajak motor di Jakarta, banyak keuntungan yang didapat pemilik motor.
Bebas denda pajak motor (PKB) termasuk bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemutihan pajak motor di Jakarta sudah berlangsung sejak 15 September kemarin dan berakhir pada 15 Desember 2022 mendatang.
Jangan sampai lupa mengurus pajak motor mumpung ada program pemutihan pajak motor.
Siapkan uang untuk membayar pokok pajak, sementara semua denda dibebaskan alias gratis.
Cari Samsat terdekat dan siapkan KTP, STNK dan BPKB untuk pengurusan pajak motor yang mati.
Motor yang pajaknya sudah mati bertahun-tahun, otomatis dendanya akan semakin menumpuk dan mahal.
Program pemutihan pajak motor bisa membuat pemotor girang karena semua denda dihapuskan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Akan Berakhir Bulan September 2022, Catat Daerah Mana Saja
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.