MOTOR Plus-Online.com - Kementrian ESDM terus genjot populasi bengkel penyedia konversi motor bensin ke listrik.
Demi mempercepat era elektrfikasi pemerintah terus berusaha dengan berbagai cara terbaik
Salah satunya dengan memperbolehkan konversi mobil dan motor yang sebelumnya mengkonsumsi bensin ke listrik.
Bahkan kebijakan konversi motor listrik tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No.65 Tahun 2020.
Sedangkan untuk mobil dan diatasnya diatur dalam Permenhub Nomor 15 Tahun 2022.
Dengan begitu, konversi kendaraan bensin ke listrik jadi lebih terjamin keamanan dan keselamatannya.
Serta, kendaraan hasil konversi listrik jadi legal untuk digunakan di jalanan.
Karena itu, populasi bengkel-bengkel konversi motor listrik terus ditingkatkan.
Baca Juga: Syarat Resmi Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik, Bikers Bisa Simak Biar Paham
Menteri ESDM Arifin Tasrif, mengatakan bahwa ada pembinaan kepada para pelaku usaha bengkel yang ingin menyediakan konversi kendaraan bensin ke listrik.