Find Us On Social Media :

BPKB Akan Diganti Jadi Elektronik, STNK Mati 5 Tahun Data Dihapus Motor Cuma Jadi Pajangan di Rumah

By Ahmad Ridho, Selasa, 27 September 2022 | 08:30 WIB
Wacana Korlantas Polri akan ubah BPKB motor jadi elektronik. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap Korlantas Polri usulkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diubah jadi elektronik.

Saat ini BPKB masih berbentuk fisik (buku) dengan keterangan kendaraan bermotor lengkap di dalamnya.

Kemudian mendadak muncul wacana BPKB akan berubah wujud jadi elektronik.

Ada beberapa aturan diantaranya untuk para penunggak pajak motor selama 5 tahun data kendaraan akan otomatis terhapus.

Data kendaraan bermotor yang sudah terhapus tidak akan bisa didaftarkan kembali (diblokir).

Motor yang datanya sudah dihapus tidak bisa dipakai lagi di jalan raya dan cuma bisa disimpan atau jadi pajangan di rumah.

Usulan BPKB elektronik itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat membuka rapat Anev pelayanan BPKB di Hotel Arosa, Bintaro, Tangerang Selatan. Senin 26/9/2022.

“Hari ini kita menganev kegiatan dari rekan-rekan Subdit BPKB se-Indonesia. Kita analisis evaluasi kedepannya yang harus kita lakukan, arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor dan juga bagaimana kita membuat data yang valid sehingga bisa masyarakat kita layani dengan yang terbaik,” ujar Yusri, dikutip dari website resmi Korlantas Polri.

Baca Juga: Polisi Wacanakan Buku BPKB Diganti Jadi BPKB Elektronik, Cegah Modus Nakal

Yusri menegaskan pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.