MOTOR Plus-Online.com - Driver ojol dan juga bikers yang memiliki UMKM bakal mendapat BLT, begini persyaratannya.
Dalam rangka pengalihan dana subsidi BBM, pemerintah membagikan BLT.
Program ini juga menyasar para driver ojol dan juga para pemilik UMKM.
Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Peraturan itu mewajibkan pemerintah daerah untuk menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
Dengan demikian, bantuan kepada driver ojol dan UMKM akan disalurkan oleh pemerintah daerah.
Lantas, kapan BLT tersebut akan cair?
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, BLT ojol dan UMKM menggunakan dana transfer umum untuk periode Oktober hingga Desember 2022.
Baca Juga: Update Kasus Pemukul Driver Ojol yang Tewas Dikeroyok di Semarang, Polisi Minta Hal Ini
Selain ojol dan UMKM, BLT dari DTU ini juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.