MOTOR Plus-online.com - Bikers bersiaplah, Operasi Zebra 2022 digelar 4 hari lagi, pelanggaran ini jadi incaran jangan coba-coba melanggar.
Kabar penting buat bikers, Operasi Zebra 2022 bakal berlangsung dalam waktu dekat.
Kepolisian akan menggelar Operasi Zebra 2022 pada tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022.
Kalau dihitung-hitung, Operasi Zebra tersebut berlangsung selama 14 hari atau 2 minggu.
Pihak kepolisian juga meminta para pengendara supaya taat berlalu lintas dan melengkapi surat-surat.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan malaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra, nantinya dilarang melakukan penilangan secara manual.
Seperti yang disampaikan Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho.
Baca Juga: Siap-siap Operasi Zebra 2022 Akan Digelar Mulai 3-16 Oktober, Ada Perubahan dari Razia Sebelumnya
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," ujarnya dikutip dari GridOto.com.
Agung berpesan kepada petugas di lapangan yang akan bertugas sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri untuk bekerja mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.
"Dalam pelaksanaan operasi zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat," harapnya.
Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.
"Tidak saja mematuhi aturan lalu lintas saat polisi melakukan operasi penertiban, tapi juga dibiasakan setiap waktu demi keselamatan bersama," ucapnya.
Sedikitnya, ada 7 pelanggaran yang akan menjadi prioritas untuk ditindak, seperti:
- Berkendara sambil berain smartphone
- Pengemudi dibawah umur
- Berbonceng lebih dari 1 orang
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus
- Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt
Daripada harus membayar denda, lebih baik jangan coba-coba melanggar ya bro.