Find Us On Social Media :

Motor dan Mobil Anda Bisa Dapat Fasilitas Pajak Gratis Selamanya Cepat Ajukan ke Samsat Ketahui Syaratnya

By Hendra,Aong, Kamis, 29 September 2022 | 21:13 WIB
Pajak motor atau mobil anda bisa diusulkan gratis (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Motor dan mobil siapa saja bisa dapat keringanan tidak perlu bayar pajak dalam waktu tak terhingga.

Motor dan mobil anda bisa dapat fasilitas pajak gratis selamanya cepat ajukan ke Samsat ketahui syaratnya lebih dulu.

Kendaraan baik motor atau mobil siapa saja diberi kesempatan dapat pajak gratis asalkan memenuhi kriteria tertentu.  

Caranya lumayan cukup sederhana, silakan ajukan ke kantor Samsat terdekat atau dimana kendaraan itu terdaftar.

Dijelaskan Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri mengatakan, penghapusan data kendaraan dimungkinkan sesuai undang-undang.

Kriteria motor atau mobil yang bisa dapat pajak gratis selamanya tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan," tegas Yusri.

Pada pasal 74 ayat 2, dinyatakan permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Pembayaran Pajak Kendaraan Melonjak Sampai 32 Persen

Baca Juga: Kabar Gembira, Warga Jambi Bisa Bayar Pajak Motor Tanpa Denda Keterlambatan