Find Us On Social Media :

Awas Kena Pungli Oknum Petugas, Cek Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

By Ahmad Ridho, Jumat, 30 September 2022 | 07:59 WIB
Waspada pungli oknum nakal di Samsat, cek fisik motor atau mobil gratis. (Kontan)

"Pak Mulyono sekali lagi memastikan: cek fisik gratis!," kata Soleh.

Setelah kejadian tersebut, Soleh bilang di area cek fisik terpasang banner yang menyatakan cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya.

"Semoga itikad baik pak mulyono buat membersihkan pungli dari samsat bisa terus terlaksana," imbuh dia.

Utas di akun Twitter @solehsolihun ini mendapatkan 1.269 balasan, 4.276 retweet, dan disukai sebanyak 17.600 kali.

Lalu sebenarnya berapakah biaya untuk memperpanjang STNK di Samsat? Berikut ini adalah biaya, syarat, dan Prosedur untuk mengurus STNK 5 Tahunan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan ialah Rp 500.000, dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara daring, sehingga pemilik kendaraan harus datan langsung ke kantor Samsat.

Baca Juga: Terungkap Soleh Solihun Cek Fisik Motor Ini Jadi Target Pungli Oknum Samsat

Sedangkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:

- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000