Find Us On Social Media :

Awas Kena Pungli Oknum Petugas, Cek Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

By Ahmad Ridho, Jumat, 30 September 2022 | 07:59 WIB
Waspada pungli oknum nakal di Samsat, cek fisik motor atau mobil gratis. (Kontan)

- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000.

- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000. Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000.

- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000.

- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000.

- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.

Baca Juga: Cek Fisik Kendaraan yang Sudah Dimodifikasi, Harus Balikin ke Kondisi Standar Dulu?

Sementara itu, berikut ini biaya tambahan saat perpanjang STNK 5 tahunan:

- Ganti pelat nomor baru: Rp 60.000 hingga Rp 100.000.

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.

Sementara itu, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP sesuai STNK beserta fotokopinya, formulir permohonan perpanjangan, surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam statur terblokir), dan surat kuasa jika diwakilkan.

Berikut ini adalah prosedurnya:

- Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda

- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor

- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor

- Isi formulir perpanjangan STNK

- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif

- Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan

- Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Sumber: https://www.kompas.com/money/read/2022/09/28/153331526/waspada-pungli-di-samsat-cek-biaya-perpanjangan-stnk-5-tahunan?page=2