MOTOR Plus-online.com - Wacana perubahan BPKB jadi elektronik akan berlaku mulai tahun depan, lebih canggih dari BPKB lama.
Korlantas Polri berencana mengubah bentuk fisik Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) yang selama ini kita kenal, menjadi bentuk yang lebih ringkas, dan dilengkapi cip elektronik.
Korlantas Polri menjelaskan, perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) menjadi elektronik bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu, seperti SIM elektronik atau KTP elektronik.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, BPKB akan tetap berupa buku.
Namun jadi lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, BKPB, sesuai namanya, tetap berupa buku.
“BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB,” kata Yusri, Rabu (28/9).
Yusri memaparkan BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi.
Baca Juga: BPKB Elektronik Dilengkapi Chip Ada History Kendaraan Mulai Berlaku Tahun Ini Bye Bye Model Buku
Chip dikatakan berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.