Find Us On Social Media :

Setelah Pelat Nomor Warna Dasar Putih Kini Muncul Warna Dasar Hijau, Apa Artinya?

By Hendra,Indra Fikri, Jumat, 30 September 2022 | 13:03 WIB
Setelah pelat nomor warna dasar putih, kini muncul warna dasar hijau, apa artinya? (NTMC)

MOTOR Plus-online.com - Setelah pelat nomor warna dasar putih mulai diberlakukan di beberapa wilayah Polda, kini muncul yang warna dasar hijau.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai 1 Oktober 2022 akan berlakukan pelat dasar hijau tulisan hitam.

Pelat nomor warna dasar hijau ini diperuntukkan bagi kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto mengatakan perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Kepmen Keuangan itu mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Dalam aturan ni kendaraan bermotor dengan pelat nomor warna dasar hijau ini tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Penyebabnya, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau merupakan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Baca Juga: Solo Resmi Berlakukan Pelat Nomor Warna Putih, Biaya Ganti Gratis atau Bayar?

Kok bisa tanpa kena bea masuk? Ya, karena ketiga wilayah tadi masuk ke dalam FTZ yang memiliki kekhususan.

Jadi, kendaraan dengan pelat warna dasar hijau itu hanya boleh beroperasi di tiga daerah, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk tetap menggunakan pelat dasar putih tulisan hitam.

Jadi, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kombes Tri.