MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor masih berlangsung dibeberapa daerah, penunggak pajak motor dapat ampunan.
Program pemutihan pajak motor memberikan keringanan untuk pemilik motor atau mobil yang pajaknya sudah mati atau tidak berlaku.
Banyak keringanan yang diberikan untuk penunggak pajak motor.
Program pemutihan pajak motor ini biasanya membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis biaya balik nama.
Dengan adanya pemutihan pajak motor ini, para penunggak pajak motor diharapkan untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
Pemilik motor hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa perlu membayar denda pajak.
Siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum ke Samsat untuk proses pemutihan pajak motor.
Buat yang mengurus pajak motornya, bisa dicek beberapa wilayah yang masih menggelar pemutihan pajak motor.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Pembayaran Pajak Kendaraan Melonjak Sampai 32 Persen
Berikut daftar wilayah gelar pemutihan pajak motor: