MOTOR Plus-online.com - Waspada Operasi Zebra 2022 akan digelar sebentar lagi, pemotor bisa kena denda mulai Rp250 ribu sampai Rp1 juta.
Dicek SIM C dan pajak motor apakah masih berlaku sebelum beraktivitas naik motor.
Pasalnya polisi akan kembali menggelar Operasi Zebra 2022 dan mengincar 14 pelanggaran yang dilakukan pemotor.
Jangan sampai kena denda sampai Rp1 juta saat terjaring razia gabungan resmi ini.
Polisi di seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Zebra secara serentak.
Operasi Zebra 2022 ini akan digelar mulai tanggal 3-16 Oktober 2022 besok.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2022 yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Seperti dikutip dari laman akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kamis (29/9/2022), polisi akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
“Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Denda pelanggaran mulai dari Rp250 ribu (terendah) sampai Rp1 jutaan.