Find Us On Social Media :

Ada Pelat Nomor Hijau Enggak Cuma yang Warna Dasar Putih, Berlaku di Daerah Ini

By Galih Setiadi, Sabtu, 1 Oktober 2022 | 21:55 WIB
Foto ilustrasi. Pelat nomor hijau diberlakukan di daerah ini, enggak cuma yang warna dasar putih. (Kolase IG @polantasindonesia/NTMC Polri)

MOTOR Plus-online.com - Selain yang warna dasar putih dan tulisan hitam, ada pelat nomor hijau berlaku di wilayah ini.

Kini beberapa wilayah mulai memberlakukan pelat nomor putih dengan tulisan warna hitam.

Tapi ternyata, ada daerah yang memberlakukan pelat nomor hijau selain pelat nomor putih.

Daripada penasaran, yuk simak seputar pemberlakuan pelat nomor hijau sampai habis.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto.

"Ada perbedaan warna pelat kendaraan untuk kawasan FTZ," ujarnya dikutip dari NTMC Polri.

Perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Baca Juga: Setelah Pelat Nomor Warna Dasar Putih Kini Muncul Warna Dasar Hijau, Apa Artinya?

Aturan tersebut tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.