MOTOR Plus-online.com - 14 pelanggaran lalu lintas diincar polisi di Operasi Zebra 2022 hari ini, denda sampai Rp 1 Juta.
Operasi Zebra 2022 atau Operasi Zebra Jaya 2022 diselenggarakan mulai hari ini, Senin (3/10/2022).
Operasi Zebra 2022 akan berlangsung selama 2 minggu atau sampai tanggal 16 Oktober 2022.
Untuk itu, pemotor diimbau untuk selalu membawaSIM dan STNK, serta memakai helm saat berkendara.
Pemotor juga jangan sampai melakukan 14 pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi ini.
Ada satu pelanggaran lalu lintas incaran polisi yang denda maksimalnya sampai Rp 1 juta.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan Operasi Zebra 2022 ini diarahkan ke operasi lebih simpatik dan humanis.
"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, (30/9/22).
Baca Juga: Bocoran Cara Polisi Tilang Pelanggar dalam Razia Operasi Zebra 2022 yang Dijalankan Mulai Besok
Kecuali, kata Taslim, terjadi pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.
"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.
Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi'.
Berikut 14 pelanggaran lalu lintas yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
- Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
- Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp 250 ribu.