MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Indonesia mulai pikirkan aturan soal limbah baterai konversi kendaraan listrik.
Konversi kendaraan bensin ke listrik sedang dalam digenjot pertumbuhannya oleh pemerintah.
Tak main-main, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No.65 Tahun 2020 untuk kendaraan roda dua.
Sedangkan untuk roda empat atau lebih diatur dalam Permenhub Nomor 15 Tahun 2022.
Kebijakan ini dinilai pas demi mempercepat era elektrfikasi di Indonesia.
Selain itu, konversi kendaraan bensin ke listrik jadi lebih terjamin keamanan dan keselamatannya.
Serta, kendaraan hasil konversi listrik masih legal untuk digunakan di jalanan.
Namun, konversi kendaraan listrik menyisakan masalah soal limbah baterai.
Baca Juga: Gerus Impor BBM, ESDM Target 11 Juta Konversi Motor Listrik Tercapai Kurun Tiga Tahun
Direktur Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan, memikirkan penanganan limbah baterai kendaraan listrik.