Find Us On Social Media :

Operasi Zebra 2022 Resmi Digelar Hari Ini, Berikut Cara Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE)

By M. Adam Samudra,Indra Fikri, Senin, 3 Oktober 2022 | 14:45 WIB
Foto ilustrasi. Operasi Zebra 2022 tidak akan ada razia di satu tempat, polisi beri penjelasan (Tribunnews.com/JEPRIMA)

MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra 2022 resmi digelar mulai hari ini, (3/10), berikut cara membayar denda tilang elektronik (ETLE).

Operasi Zebra 2022 dimulai hari ini Senin 3-16 Oktober 2022 dengan menerapkan tilang elektronik atau online.

Meski begitu, Polisi tetap menerapkan tilang konvensional dan elektronik.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Karisman menyatakan Operasi Zebra 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara.

Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.

"Pelaksanaan tilang konvensional masih tetap ada dibeberapa yang belum ada kamera ETLE-nya ,” ucap Karisman dikutip dari GridOto.com.

Kombes Pol Karisman meminta agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Pemotor Yang Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022 Belum Ditilang Polisi 

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," paparnya.