Find Us On Social Media :

Tertawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun Diberi Ampunan Tidak Disuruh Bayar Lagi

By Aong, Senin, 3 Oktober 2022 | 21:06 WIB
Penunggak pajak lebih dari 2 tahun diberi ampunan gratis (Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Ini kesempatan bagi penunggak pajak kendaraan lama langsung ikut pemutihan.

Tertawa senang penunggak pajak kendaraan lebih dari 2 tahun diberi ampunan tidak disuruh bayar lagi ikut pemutihan.

Pemutihan pajak kendaraan lebih dari 2 tahun ini sebagai antisipasi kebijakan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun. 

Kebijakan dari Korlantas Polri melakukan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun setelah STNK mati.

Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk penerapannya di Provinsi Jambi, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya dan Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Gubernur dan Kadispenda Provinsi lebih dulu mengajak masyarakat tergerak melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu.

Kata Kombes Pol Dhafi, saat ini seluruh stakeholder telah memberi sejumlah keringanan ke pada masyarakat dalam proses pembayaran pajak.

Provinsi Jambi sendiri saat ini telah membuka pemutihan pajak kendaraan, di mana dalam pemutihan ini biaya BBN dihapuskan.

Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Dapat Ampunan, Catat Wilayah yang Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor

Baca Juga: Terakhir Hari Ini Pemutihan Pajak Motor di Jawa Timur dan Kalimantan Utara, Ayo ke Samsat Sekarang