Find Us On Social Media :

Waspada Setelah Pemutihan Pajak Kendaraan Usai, STNK Mati 2 Tahun Data di Samsat Akan Dihapus

By Aong, Senin, 3 Oktober 2022 | 22:50 WIB
Hat-hati pajak STNK mati 2 data kendaraan akan dihapus (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak yang STNK mati 2 tahun harap hati-hati kerena bisa jadi bodong.

Waspada setelah pemutihan pajak kendaraan usai, STNK mati 2 tahun data di Samsat akan dihapus jadi bodong.

Seperti dikethaui penghapusan data STNK mati lima tahun ditambah dua tahun akan segera diberlakukan.

Menunggu pemutihan pajak kendaraan 2022 di beberapa daerah selesai lebih dahulu.

Seperti dijelaskan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, penghapusan data kendaraan yang dimaksud yakni yang teregisterasi di Samsat.

Namun, Dhafi menjelaskan, databasenya masih ada di kepolisian.

"Sehingga, jika sewaktu-waktu nanti akan dimunculkan kembali, kita masih bisa dengan menggunakan database yang ada di Direktorat Lalu Lintas atau Korlantas Polri," ujarnya.

Dhafi menjelaskan, khusus di Jambi, saat ini pihaknya dan Pemerintah Provinsi Jambi, melalui gubernur dan Kadispenda Provinsi terlebih dahulu menggelar pemutihan pajak.

Baca Juga: Tertawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun Diberi Ampunan Tidak Disuruh Bayar Lagi

Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Dapat Ampunan, Catat Wilayah yang Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor