MOTOR Plus-online.com - Untuk menunjang tilang elektronik atau ETLE pelat nomor kendaraan akan berubah jadi putih.
Kapan berlaku pelat nomor kendaraan jadi warna putih tulisan hitam dijelaskan polisi waktunya lebih tepatnya.
Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan diganti warna dasarnya jadi putih.
Perubahan dasar warna pelat nomor kendaraan mengacu Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, penerapan pelat nomor baru ini dilakukan bertahap, pertama buat regulasinya terlebih dahulu, yakni Perpol Nomor 7 tahun 2021.
“Setelah regulasinya keluar, baru implementasinya. Untuk implementasi juga dilakukan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah,” ucap Taslim kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ada Pelat Nomor Hijau Enggak Cuma yang Warna Dasar Putih, Berlaku di Daerah Ini
Baca Juga: Setelah Pelat Nomor Warna Dasar Putih Kini Muncul Warna Dasar Hijau, Apa Artinya?
Taslim menjelaskan, untuk pelat nomor baru ini akan dianggarkan dahulu tahun ini. Baru di tahun depan, ada pengadaan material pelat nomornya.
Setelah sudah ada semua, baru bisa dipasang ke kendaraan bermotor milik masyarakat.
“Pemasangan juga harus bertahap, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis. Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kapan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Jadi Warna Putih?